Katasulsel.com, Jakarta — Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Bareskrim Polri agar segera menetapkan status Nikita Mirzani dan Wulan Guritno sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Gugatan ini diajukan dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut LP3HI, jawaban Bareskrim atas gugatan mereka terasa normatif dan tidak memuaskan. LP3HI merasa tidak puas karena polisi di daerah lain telah memproses kasus serupa, sementara Bareskrim masih dalam tahap penyelidikan.

“Jawaban Bareskrim sangat normatif, saya melihat mereka tidak sungguh-sungguh. Ada dua perkara praperadilan tetapi jawabannya sama persis, perkara 13 tentang Nikita Mirzani dan perkara 16 tentang Wulan Guritno,” kata Kurniawan Adi Nugroho, perwakilan LP3HI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kurniawan menambahkan, “Kami sangat tidak puas. Di daerah lain, kasus serupa sudah naik ke pengadilan atau setidaknya sudah ada penetapan tersangka. Namun, di tingkat Bareskrim masih berada di tahap penyelidikan.”

LP3HI merasa bahwa penyelidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap kasus ini stagnan dan tidak ada kemajuan. “Mereka masih mencari bukti dan keterangan ahli. Menurut saya, ini aneh karena seharusnya sudah masuk tahap penyidikan. Tindak pidana sudah ada, tinggal mencari pelakunya,” ungkap Kurniawan.

Pada Rabu (28/2/2024), akan digelar pembuktian dari kedua belah pihak. “Besok akan ada pembuktian dari kami dan Bareskrim,” tutup Kurniawan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com