KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, angkat bicara terkait pelepasan tiga unit mobil tangki berisi solar subsidi yang menjadi sorotan publik. 

Menurut AKP Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Maret, malam, mobil tangki dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri, dilepas karena berkas-berkasnya dinyatakan lengkap.

Dia juga menyampaikan bahwa mobil-mobil tersebut awalnya masih dicurigai namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, hasilnya berkasnya lengkap.

“Kami telah melepas tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis Solar tersebut karena tidak ada alasan untuk penahanan lebih lanjut. Semua berkas dan surat-surat usahanya telah terlampir dengan lengkap,” ungkap Kasat Reskrim.

Dia menjelaskan bahwa berkas yang dilampirkan termasuk surat izin berusaha berbasis risiko, SK Kemenkumham tentang pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan kelengkapan berkas tersebut, ketiga supir diarahkan untuk melanjutkan perjalanan ke Morowali Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com