
Wajo, Katasulsel.com – Masalah tambang ilegal di Kabupaten Wajo terus menjadi sorotan. Meski sudah berlangsung lama, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemangku kewenangan untuk menuntaskan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus tambang ilegal.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kurangnya ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi penyebab utama aktivitas pertambangan liar terus berlangsung.

“Beberapa kasus tambang ilegal yang sudah berproses hukum di APH hingga saat ini tak kunjung mendapat kejelasan,” ungkap H. Mustafa saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Ia mencontohkan kasus pengerukan bukit dengan alasan pembangunan masjid, yang hasil kerukannya justru digunakan untuk menimbun proyek Pasar Tempe sejak 2019. Namun, hingga kini publik masih belum mendapatkan kepastian terkait proses hukumnya.
“Kasus seperti ini seharusnya bisa ditindak tegas. Kami di DPRD berharap APH memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan penambangan liar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi APH untuk tidak menindak tegas para pelaku tambang ilegal. Pasalnya, aktivitas ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait AMDAL
Undang-Undang Pertambangan
Undang-Undang Pajak
Bersambung..
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2023
Terkait RTRW, ia menekankan bahwa aturan turunan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) sudah diterbitkan untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Tempe dan Pammana. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan.
Selain meminta ketegasan dari APH, H. Mustafa juga mendesak seluruh pemangku kewenangan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aktivis lingkungan, untuk lebih serius dalam mengawal kasus tambang ilegal ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat masih bertugas di Komisi III DPRD Wajo, dirinya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo telah berupaya mencari dukungan dari Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang di Dinas ESDM Sulsel guna menangani permasalahan ini.
Meski menuntut ketegasan dalam pemberantasan tambang ilegal, H. Mustafa juga mendorong agar pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal.
“Ini adalah salah satu solusi untuk menangani permasalahan tambang liar di daerah ini. Jika perizinan dipermudah, maka pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa harus melanggar aturan,” pungkasnya.(sose/tim)