Makassar, katasulsel.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinan atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi publik antara PKN sebagai pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai termohon. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Jumat dini hari (9/1/2026), sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi katasulsel.com, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 18.59 WITA.
Menurut Patar, putusan Komisi Informasi Jawa Timur dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai, dalam amar putusan tersebut, Komisi Informasi hanya memerintahkan pemberian informasi dalam bentuk rekapitulasi atau ringkasan, bukan dokumen yang dimohonkan secara utuh.
“Padahal, dalam putusan itu sendiri dinyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka. Namun yang diberikan hanya ringkasan, bukan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagaimana diminta,” ujar Patar.
Ia menjelaskan, permohonan informasi tersebut diajukan PKN sebagai bagian dari prosedur standar organisasi sebelum melakukan observasi dan investigasi. PKN, kata dia, memerlukan dokumen awal sebagai dasar penelusuran, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
PKN mengajukan sengketa informasi setelah badan publik terkait tidak memberikan dokumen yang dimohonkan. Sengketa tersebut kemudian diputus oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada 8 Januari 2026 dengan amar putusan antara lain menyatakan sebagian permohonan dikabulkan dan informasi bersifat terbuka, namun hanya diberikan dalam bentuk ringkasan.
PKN menilai putusan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Atas dasar itu, kami memandang perlu menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Patar.
PKN menyatakan tengah mempersiapkan pengajuan permohonan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Selain jalur hukum, PKN juga berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait evaluasi lembaga Komisi Informasi.
Menurut PKN, keberadaan Komisi Informasi seharusnya menjadi instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional warga dalam memperoleh informasi publik serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi dan pilar demokrasi. Karena itu, mekanisme penyelesaiannya harus benar-benar menjamin hak publik,” pungkas Patar. (*)

Tinggalkan Balasan