Tuban, katasulsel.com — Gelombang keluhan sopir akibat antrean panjang solar subsidi yang kerap diwarnai praktik pengisian tidak wajar akhirnya berujung tindakan tegas. PT PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 54.623.10 yang berlokasi di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Sanksi tersebut diberikan usai tim Pertamina melakukan investigasi menyeluruh atas laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran BBM jenis Biosolar yang terjadi pada Minggu (7/6/2026).

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima aduan warga dan menemukan sejumlah bukti pelanggaran.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV serta klarifikasi kepada petugas SPBU, ditemukan adanya indikasi pelanggaran berupa pelangsiran BBM subsidi,” ujar Ahad.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan praktik pengisian Biosolar ke dalam drum menggunakan QR code atau barcode kendaraan roda empat. Modus ini diduga dilakukan berulang dengan pola kendaraan keluar-masuk antrean untuk memperoleh jatah tambahan BBM subsidi.

Sebelum tindakan tegas dijatuhkan, warga sekitar telah lama mencurigai aktivitas tidak normal di SPBU tersebut. Sejumlah kendaraan disebut berulang kali mengantre, lalu kembali masuk antrean setelah melakukan pengisian, sehingga memperpanjang antrean bagi sopir yang benar-benar membutuhkan.

Akibat temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi administratif kepada manajemen SPBU dan operator yang bertugas saat kejadian. Selain itu, SPBU tersebut juga resmi menjalani masa pembinaan selama satu minggu.

“Selama masa pembinaan, penyaluran Biosolar di SPBU tersebut dihentikan sementara,” tegas Ahad.

Pertamina juga menegaskan bahwa sanksi ini mengacu pada aturan penyaluran BBM bersubsidi yang diawasi ketat oleh BPH Migas. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Di sisi lain, Pertamina mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Warga diminta melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap distribusi solar subsidi yang kerap dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU di berbagai daerah. (*)