Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 370 Lihat semua

Makassar, katasulsel.com — Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan kini menyorot satu figur penting: mantan Pj Gubernur BB.

Bukan sekadar tersangka, BB diduga menjadi arsitek kebijakan yang memungkinkan aliran dana proyek ini berakhir merugikan negara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menahan BB bersama empat tersangka lain. “Pemeriksaan terhadap BB menunjukkan ia mengarahkan keputusan strategis yang berujung mark-up dan pengadaan fiktif,” kata sumber Kejati yang mengikuti jalannya penyidikan.

Proyek ini berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), dan pengadaan bibit nanas dilakukan saat BB menjabat Pj Gubernur.

Penyidik menemukan bahwa beberapa kebijakan yang ia tetapkan secara administratif menjadi jalan bagi praktik korupsi. Bahkan keputusan pengalokasian anggaran hingga penentuan vendor utama diduga berada dalam kendalinya.

Pemeriksaan maraton terhadap BB pada Desember 2025 selama lebih dari 10 jam menegaskan posisi mantan Pj Gubernur sebagai pengambil keputusan yang mempengaruhi jalannya proyek.

Jaksa menilai, tanpa persetujuan atau arahan BB, skema mark-up

dan pengadaan fiktif ini sulit terjadi.

Selain itu, Kejati juga menyorot bagaimana instruksi internal dari BB memengaruhi pejabat bawahan, termasuk tim pengadaan dan pejabat struktural Dinas TPHBun.

Bukti dokumen, tanda tangan surat keputusan, dan komunikasi internal menjadi dasar penyidik menilai BB bukan sekadar saksi, tapi aktor kunci dalam aliran dana proyek.

Langkah Kejati mencekal BB dan tersangka lain dari keluar negeri sejak akhir 2025 menunjukkan bahwa penegak hukum menilai peran BB cukup strategis untuk memastikan proses hukum tidak terganggu.

Kini publik Sulsel menyaksikan mantan Pj Gubernur yang pernah memegang kendali pemerintahan sementara, harus mempertanggungjawabkan kebijakan strategis yang justru menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini menegaskan bahwa kepemimpinan sementara pun bisa menjadi titik rawan tata kelola jika tidak diawasi ketat, dan menyoroti pentingnya kontrol internal dalam birokrasi daerah. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.