Kendari, Katasulsel.com — Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum prajurit aktif di lingkungan Kodim 1417/Kendari kini berubah menjadi kasus serius yang mengguncang institusi militer di daerah.
Terduga pelaku, seorang Babinsa yang semestinya menjadi garda terdepan pembinaan masyarakat, justru berstatus buron setelah nekat melarikan diri di tengah proses pemeriksaan internal. Tindakan itu bukan hanya memperkeruh perkara, tetapi juga mempertegas adanya upaya menghindari jerat hukum.
Dalam konferensi pers di Kendari, Komandan Kodim 1417/Kendari Letkol Arm Danny A.P. Girsang menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi prajurit yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus yang menyasar anak di bawah umur. Ia mengakui proses pemeriksaan awal telah berjalan, namun pelaku justru memanfaatkan situasi untuk kabur.
Sejak saat itu, status Tidak Hadir Tanpa Izin langsung disematkan. Langkah cepat diambil dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang serta mengerahkan personel untuk memburu pelaku yang diduga bersembunyi di sejumlah lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Fakta ini memperdalam kompleksitas kasus sekaligus memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kedekatan dan kepercayaan.
Sementara itu, keluarga korban telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk istri pelaku yang diperiksa untuk menelusuri kemungkinan jejak pelarian.
Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. Komandan Denpom Letkol Haryadi BP menyatakan bahwa pelaku kabur saat masih dalam tahap interogasi awal, sebelum resmi dilimpahkan ke penyidik militer. Meski demikian, berkas perkara telah diproses dan tidak akan dihentikan.
Sejauh ini, tiga saksi telah diperiksa, termasuk orang tua korban. Namun korban belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma fisik dan psikologis yang serius. Kondisi tersebut diperparah dengan situasi korban yang baru saja menyelesaikan ujian sekolah.
Kasus ini langsung mendapat atensi pimpinan TNI. Instruksi tegas dikeluarkan: tidak ada perlindungan bagi pelaku tindak pidana, siapa pun dia. Selain ancaman pidana atas dugaan pelecehan, pelaku juga terancam sanksi tambahan berupa desersi akibat melarikan diri dari tugas.
Tim gabungan dari unsur intelijen militer dan kepolisian kini terus melakukan penyisiran. Upaya pengejaran diperluas dengan penyebaran DPO ke berbagai satuan serta jaringan kewilayahan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Di tengah sorotan publik, pihak TNI menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk membuka proses hukum secara transparan. Dukungan masyarakat pun diminta untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
Hingga kini, pelaku masih dalam pelarian. Aparat menegaskan pengejaran tidak akan dihentikan sampai yang bersangkutan ditangkap dan diproses secara hukum, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan yang mencederai rasa keadilan. (*)
