Jakarta, katasulsel.com — Kasus video viral “Bandar Bergetar” yang sempat menghebohkan media sosial kini masuk babak baru. Kepolisian memastikan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Artinya, penanganan kasus ini sudah bukan lagi sekadar pengumpulan informasi awal, tapi masuk ke proses hukum yang lebih serius untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik penyebaran video tersebut.

Pihak kepolisian menyebut, dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut sudah diperiksa. Salah satunya bahkan datang langsung ke kantor polisi didampingi keluarga.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Fokus kami saat ini adalah menelusuri pihak yang menyebarkan video tersebut,” ujar penyidik.

Tak berhenti di situ, polisi juga mencium adanya indikasi lebih serius, yakni dugaan praktik distribusi konten secara ilegal. Bahkan, muncul dugaan awal terkait kemungkinan adanya unsur jual beli konten tersebut, meski masih dalam pendalaman.

Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya video pribadi pasangan yang kemudian viral di berbagai platform, mulai dari WhatsApp hingga media sosial lainnya. Penyebaran masif inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat.

Polisi menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran video tanpa izin bisa dijerat hukum, khususnya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artinya, bukan hanya pembuat atau pemeran, tapi juga pihak yang ikut menyimpan dan menyebarluaskan konten tersebut berpotensi berhadapan dengan hukum.

Saat ini, aparat terus menelusuri jejak digital untuk menemukan siapa pihak pertama yang menyebarkan video tersebut ke publik.

Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat: sekali klik, sekali sebar—bisa berujung pidana.(*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita