Jakarta, katasulsel.com — Angin segar datang bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Mengacu pada regulasi terbaru, pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026, bertepatan dengan momen kebutuhan masyarakat yang biasanya meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Kebagian?
Program ini menyasar cukup luas. Tak hanya PNS aktif, tetapi juga:
PPPK
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Artinya, jutaan penerima di seluruh Indonesia bakal merasakan tambahan penghasilan ini.
Berapa Nominalnya?
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan posisi dan komponen penghasilan masing-masing. Secara umum, nilainya setara satu kali gaji bulanan.
Komponen yang dihitung meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja (untuk ASN aktif)
Untuk pensiunan, besarannya mengikuti ketentuan pensiun yang berlaku.
Tujuan Bukan Sekadar Tambahan
Gaji ke-13 bukan cuma “bonus tahunan”. Pemerintah menjadikannya sebagai bantalan ekonomi, khususnya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan menjaga daya beli masyarakat.
Biasanya, dana ini dimanfaatkan untuk biaya sekolah, perlengkapan anak, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Tunggu Jadwal Resmi
Meski disebut mulai Juni, pencairan bisa dilakukan bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Yang jelas, kepastian sudah ada—tinggal menunggu waktu pencairan.
Bagi para ASN dan pensiunan, gaji ke-13 tahun ini bisa jadi napas tambahan di tengah kebutuhan yang terus meningkat.(*)
