Palu, katasulsel.com — Aksi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat. Tim dari Polda Sulawesi Tengah menyergap enam pria sesaat setelah mendarat di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026).
Bukan barang kecil—polisi menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.
Keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM. Mereka disebut masih berusia muda dan diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menjelaskan pengungkapan ini bukan kerja instan. Polisi sudah mengantongi informasi sejak awal 2026.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami dalami. Tim mengikuti pergerakan pelaku dari luar daerah sampai ke Palu,” ujarnya.
Diketahui, salah satu pelaku sempat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya terbang ke Palu. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun polisi menduga jaringan ini lebih besar dan masih terus dikembangkan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Sulteng juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat.
“Pengungkapan ini berkat informasi warga. Kami harap masyarakat terus aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Djoko.
Kasus ini jadi bukti bahwa jalur udara masih jadi incaran jaringan narkoba. Tapi di sisi lain, pengawasan ketat aparat juga terus mempersempit ruang gerak mereka.(*)
