Sidrap, katasulsel.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi pada Desember 2025 di Sidrap masih terus bergulir. Di tengah sorotan publik, Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap menegaskan bahwa proses hukum berjalan hati-hati dan tidak bisa tergesa-gesa.

Dalam wawancara langsung bersama jurnalis katasulsel.com, Rabu (29/4/2026), Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, memaparkan secara rinci tahapan yang sedang dilakukan penyidik.

Menurutnya, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), di mana tim fokus pada pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

“Dalam proses lidik ini, kami tidak hanya mengumpulkan alat bukti, tapi juga melakukan analisis dan sinkronisasi antar alat bukti. Ini penting untuk memastikan adanya kesesuaian (korelasi) sebelum kami naik ke tahap penyidikan (sidik),” jelas Welfrick.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, pendekatan hukum tidak bisa disamakan dengan perkara umum. Penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan mengedepankan prinsip the best interest of the child.

“Baik korban maupun terlapor masih di bawah umur. Jadi kami wajib memperhatikan aspek perlindungan hukum, psikologis, dan sosial mereka. Tidak boleh ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, permintaan keterangan ahli, hingga pengumpulan barang bukti yang relevan.

Welfrick juga menyebut, pihaknya aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan tenaga profesional, guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

“Kami bekerja berdasarkan prinsip due process of law. Artinya, semua langkah harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak boleh subjektif. Setiap kesimpulan harus berbasis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, penyidik harus memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik secara utuh.

“Kalau belum terpenuhi, tentu kami tidak bisa memaksakan. Karena itu, proses ini butuh waktu agar hasilnya tidak prematur,” lanjutnya.

Terkait perkembangan kasus, Welfrick memastikan bahwa setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan memenuhi standar pembuktian awal (bukti permulaan yang cukup, red), pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.