Jakarta, katasulsel.com — Kabar yang sempat bikin cemas ribuan tenaga honorer akhirnya terjawab. Skema PPPK paruh waktu dipastikan tetap ada dan tidak jadi dihapus. Keputusan ini sekaligus jadi angin segar bagi honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada kebijakan penataan ASN 2026.

Di tengah isu penghapusan tenaga non-ASN, pemerintah justru memilih jalan tengah. PPPK paruh waktu tetap dipertahankan sebagai salah satu solusi transisi, agar honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan.

Skema ini dianggap penting karena mampu menampung tenaga honorer yang belum bisa masuk ke formasi penuh waktu. Dengan kata lain, meski belum sepenuhnya “aman”, setidaknya mereka masih punya ruang untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.

Bagi banyak honorer, keputusan ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini soal keberlanjutan hidup. Di tengah ketidakpastian beberapa waktu terakhir, kepastian bahwa PPPK paruh waktu tetap ada menjadi semacam “napas panjang” yang kembali memberi harapan.

Namun, di balik kabar baik ini, masih ada pekerjaan rumah. Skema paruh waktu dinilai belum sepenuhnya menjawab soal kesejahteraan. Status kontrak dan sistem kerja yang belum stabil masih jadi catatan penting yang perlu dibenahi ke depan.

Meski begitu, keputusan ini setidaknya meredam kekhawatiran akan “penghapusan massal” tenaga honorer. Pemerintah tampaknya mencoba menjaga keseimbangan—antara penataan birokrasi dan dampak sosial yang bisa timbul jika kebijakan dilakukan secara drastis.

Kini, perhatian bergeser ke implementasi. Apakah skema ini benar-benar bisa jadi solusi jangka panjang, atau hanya sekadar penahan sementara sebelum kebijakan besar berikutnya?

Yang jelas, satu hal sudah pasti: PPPK paruh waktu masih bertahan, dan bagi tenaga honorer, itu berarti harapan belum benar-benar padam.(*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita