Sidrap, Katasulsel.com — Besok menjadi hari yang dinanti H. Faizal. Pengusaha beras di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) itu akan menghadapi babak penting dalam sengketa lelang rumah miliknya di Amparita. Rabu, 28 Oktober 2026, Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdr.

Menjelang agenda tersebut, Faizal mengaku optimistis gugatannya dapat dikabulkan majelis hakim. Ia merasa telah menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang menurutnya cukup kuat untuk mempersoalkan proses lelang yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepada media di Pangkajene, Selasa (27/10/2026), Faizal mengatakan pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan pembuktian selama persidangan, mulai dari menghadirkan bukti surat hingga saksi ahli.

“Sejak awal persidangan, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan menghadirkan saksi ahli pada bidangnya masing-masing yaitu saksi ahli bidang perdata perbankan dan saksi ahli hukum tata administrasi negara dari Fakultas Hukum Unhas,” demikian inti penjelasan Faizal mengenai upayanya memperjuangkan gugatan tersebut.

Salah satu persoalan yang kembali disoroti Faizal adalah kewenangan pihak yang mengajukan permohonan lelang dan pihak yang bertindak sebagai penjual.

Ia menduga, permohonan lelang yang diajukan BRI tidak dilengkapi surat kuasa khusus untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Faizal pun merujuk Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewenangan direksi untuk memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama perseroan.

Menurutnya, aspek kewenangan tersebut perlu diteliti oleh hakim untuk memastikan apakah permohonan lelang tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mempersoalkan dokumen lelang yang, menurut keterangannya, mencantumkan kepala cabang BRI sebagai pihak pemohon, sementara karyawan bank tercatat bertindak sebagai penjual.

Faizal menyebut persoalan itu berkaitan dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut pemahamannya atas keterangan ahli tersebut, kewenangan pihak yang mengajukan permohonan dan pihak yang bertindak sebagai penjual harus sama. Jika tidak, batal demi hukum.

Namun, apakah perbedaan peran tersebut melanggar ketentuan hukum dan berpengaruh terhadap keabsahan lelang tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan dokumen serta keseluruhan fakta persidangan.

Bukan hanya soal kewenangan, Faizal juga menyoroti perbedaan tanggal dalam dokumen terkait pelaksanaan lelang rumahnya di Amparita.

Ia merujuk pengumuman lelang yang dimuat di harian Parepos, yang menurut keterangannya mencantumkan tanggal pembukaan lelang pada 19 Juni 2025.

Sementara itu, Faizal menyebut dokumen hasil pelaksanaan lelang dari KPKNL mencatat tanggal 18 Juni 2025. Ia juga mempersoalkan pencantuman tanggal dalam risalah lelang yang, menurut penjelasannya, perlu dicermati bersama dokumen lainnya.

“Objeknya disebut sudah terjual tanggal 18 Juni 2025, sedangkan pengumuman di koran mencantumkan pembukaan lelang tanggal 19 Juni 2025. Ini yang kami minta dicermati oleh hakim,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Faizal.

Bagi Faizal, perbedaan tersebut bukan persoalan yang bisa diabaikan begitu saja. Ia meminta majelis hakim menilai apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur yang memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan lelang.

Sengketa ini berawal dari persoalan kredit yang menurut Faizal semakin berat ketika usahanya mengalami penurunan omzet sekitar 70 persen pada masa pandemi Covid-19.

Ia mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran bunga kredit rekening koran di BRI. Faizal juga menyebut pernah meminta kebijakan pembayaran sesuai kemampuan dan berupaya menebus rumah yang menjadi objek jaminan.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian hingga rumahnya dilelang.

Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Sidrap.

Dalam gugatannya, Faizal meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang dipersoalkan tidak sah atau cacat hukum serta membatalkan lelang beserta akibat hukum yang menurutnya timbul dari proses tersebut.

Seluruh permintaan itu masih merupakan tuntutan penggugat yang harus diputus berdasarkan pemeriksaan pengadilan.

Kini, setelah rangkaian persidangan dan penyampaian argumentasi para pihak, perhatian tertuju pada agenda pembacaan putusan.

Faizal menyatakan keyakinannya dapat memenangkan perkara. Namun, putusan akhir bukan ditentukan oleh optimisme salah satu pihak, melainkan oleh penilaian majelis hakim terhadap bukti, keterangan saksi dan ahli, argumentasi hukum, serta jawaban seluruh pihak yang berperkara.

Bagi Faizal, putusan besok menjadi momen penting dalam perjuangannya mempersoalkan lelang rumah tersebut.

Apakah gugatan akan dikabulkan, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan lain? Jawabannya menunggu pembacaan putusan di PN Sidrap.

Yang pasti, perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa lelang jaminan kredit, prosedur, kewenangan, dan dokumen pelaksanaan merupakan bagian yang dapat dipersoalkan di pengadilan. Pada akhirnya, kepastian hukum bagi seluruh pihak harus bertumpu pada putusan hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru