Luwu, Katasulsel.com — Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian menyusul laporan mengenai perubahan warna air sungai menjadi cokelat pekat dan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hulu.
Perubahan kondisi sungai tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air dan keberlanjutan lingkungan. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kekeruhan serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan hulu sungai. Namun, penyebab pasti perubahan kondisi DAS Suso, status perizinan kegiatan tersebut, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Seorang warga Bajo Barat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Air sungai ini sumber kehidupan kami. Sekarang kami khawatir menggunakannya karena kondisinya keruh dan penuh lumpur. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun memeriksa,” ujarnya.
Upaya penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut sebelumnya disebut telah ditempuh melalui jalur pemerintahan.
Pada 21 Oktober 2026, Camat Bajo Barat dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Kapolres Luwu terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Surat itu menjadi salah satu hal penting yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah laporan mengenai aktivitas di kawasan hulu DAS Suso telah diperiksa oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil tindak lanjut surat tersebut, termasuk ada atau tidaknya pemeriksaan lapangan dan penghentian kegiatan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat di sekitar sungai mendapat perhatian.
Apabila aktivitas pertambangan tanpa izin terbukti terjadi, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bersambung…
