Labuan Bajo, Katasulsel.com — Transaksi iPhone yang nilainya mencapai Rp22,5 juta justru menjadi awal berakhirnya pelarian MR alias Cako (31), pria yang dikenal dengan nama “King Rafly”.

MR ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Namun, perkara di Labuan Bajo bukan satu-satunya kasus yang dikaitkan dengan MR. Polisi menyebut pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan terkait sejumlah perkara dugaan penipuan, termasuk kasus investasi atau trading di Makassar dengan nilai kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp1,2 miliar.

Berawal dari Transaksi iPhone

Peristiwa di Labuan Bajo itu bermula pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. MR disebut menyepakati transaksi pembelian iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta di kawasan Hotel Loccal Collection.

Saat ponsel beserta kotaknya diserahkan untuk diperiksa, MR diduga meminta izin membawa barang tersebut dengan alasan hendak memperlihatkannya kepada istrinya.

Untuk meyakinkan korban, ia disebut meninggalkan satu unit ponsel Oppo sebagai jaminan. Namun, menurut keterangan polisi, MR justru pergi melalui akses lain hotel dengan membawa iPhone tersebut.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru