Angka Rp1,2 miliar tersebut merupakan nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara investasi, bukan nilai transaksi iPhone di Labuan Bajo. Kedua perkara itu memiliki konteks yang berbeda dan harus ditangani berdasarkan bukti masing-masing.
Nama “King Rafly” dan Riwayat Perkara
Dalam pemberitaan yang sama, polisi menyebut MR menggunakan nama “King Rafly” di media sosial. Ia juga disebut pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2014.
Informasi mengenai riwayat perkara tersebut perlu dibaca berdasarkan status hukum dan catatan resmi masing-masing kasus. Dugaan keterlibatan dalam sejumlah laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti seluruh perkara telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Setelah penangkapan, Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan MR.
Menurut keterangan yang dikutip detikBali, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat terkait perkara yang ditangani kepolisian setempat.
Adapun perkembangan penanganan perkara-perkara yang dilaporkan di Sulawesi Selatan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada masing-masing satuan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi barang bernilai tinggi, terutama jika penjual atau pembeli meminta membawa barang keluar dari lokasi transaksi sebelum pembayaran dipastikan.
Dalam transaksi COD, pemeriksaan identitas, pembayaran yang terverifikasi, dan serah terima barang di tempat aman dapat membantu mengurangi risiko kerugian.
Sementara itu, proses hukum terhadap MR tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(*)
