Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Manggarai Barat.
Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan MR di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin. Polisi kemudian mengepung lokasi dan mengamankannya pada Rabu malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 17 Pro Max beserta kotaknya, ponsel Oppo, kartu identitas, serta tiga kartu ATM.
Nama MR juga menjadi perhatian karena statusnya sebagai buronan kepolisian di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pemberitaan detikBali pada 25 Oktober 2026, MR dicari terkait sejumlah perkara, termasuk dugaan penipuan investasi atau trading di Makassar dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 miliar.
Selain perkara tersebut, polisi menyebut MR juga dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Luwu Utara serta dua laporan polisi di Polrestabes Makassar.
Rangkaian perkara itu kini menjadi bagian dari koordinasi antarkepolisian untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
