Makkah, katasulsel.com β Kesucian rumah ibadah menjadi perhatian serius otoritas Arab Saudi. Sebuah kasus yang melibatkan dua warga negara Bangladesh berakhir dengan hukuman mati setelah keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah masjid di Makkah.
Mengutip laporan Saudi Press Agency (SPA), kedua terpidana diidentifikasi sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Keduanya disebut diamankan aparat keamanan setempat setelah diduga melakukan tindakan amoral di dalam masjid.
Perkara itu kemudian diproses melalui penyelidikan dan dibawa ke pengadilan yang berwenang. Berdasarkan laporan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum taβzir yang berlaku di Arab Saudi.
Putusan itu selanjutnya dikuatkan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi hingga berkekuatan hukum tetap. Eksekusi terhadap keduanya dilaporkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya penegakan hukum Arab Saudi terhadap pelanggaran yang dinilai mencederai kesucian tempat ibadah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan melindungi kesucian masjid. Otoritas setempat juga memperingatkan bahwa pelanggaran serupa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, di balik kerasnya hukuman tersebut, terdapat satu hal penting: penjatuhan hukuman mati merupakan perkara serius yang harus dipahami berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar penghukuman, bukan semata-mata dari kontroversi perbuatannya. (*)
