Bekasi, Katasulsel.com — Kursi kepala daerah kembali berguncang. Setelah Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, kini giliran Ade Kuswara Kunang yang harus meninggalkan kursi Bupati Bekasi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara dari jabatannya untuk periode 2025–2030. Pemberhentian tersebut menyusul putusan pengadilan yang menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani pada 8 Oktober 2026, dengan pemberhentian berlaku surut sejak 22 September 2026.

Landasan keputusan tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, tertanggal 14 September 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Wakil Bupati Disiapkan Naik Kelas

Berakhirnya jabatan Ade Kuswara membuat kepemimpinan Kabupaten Bekasi harus segera ditata kembali. DPRD Kabupaten Bekasi pun bergerak mengisi kekosongan tersebut.

Dalam rapat paripurna pada Jumat, 16 Oktober 2026, DPRD secara resmi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa tahapan pengusulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setelah surat dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada Senin, 12 Oktober 2026, pimpinan DPRD segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Proses itu kemudian berlanjut hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Meski demikian, usulan DPRD bukanlah akhir dari seluruh proses. Pengangkatan Asep sebagai bupati definitif tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi Kabupaten Bekasi. Publik kini menanti bagaimana pemerintahan daerah melanjutkan program pembangunan dan menjaga pelayanan masyarakat di tengah perubahan pucuk kepemimpinan.

Satu hal yang jelas, jabatan kepala daerah bukan sekadar soal kekuasaan. Ada tanggung jawab besar yang menyertainya, dan ketika perkara hukum berujung pada pemberhentian, roda pemerintahan tetap harus berjalan. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru