Jakarta, katasulsel.com — Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 mulai bikin banyak orang resah, terutama para guru honorer yang selama ini jadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
Di tengah wacana penataan birokrasi, muncul pertanyaan besar: ke mana nasib mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi belum juga diakui secara penuh oleh negara?
Anggota DPR, Azis Subekti, ikut angkat suara.
Ia menegaskan bahwa guru non-ASN bukan tenaga sementara yang bisa begitu saja disingkirkan.
Menurutnya, mereka justru menjadi fondasi penting dalam sistem pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.
Selama ini, banyak sekolah negeri masih bergantung pada guru honorer.
Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai sekitar 1,6 juta orang di seluruh Indonesia.
Mereka mengisi kekosongan yang belum mampu dipenuhi negara. Tanpa mereka, banyak sekolah bisa kekurangan tenaga pengajar, bahkan berpotensi lumpuh.
Ironisnya, di balik peran besar itu, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak.
Ada yang hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang harus menunggu berbulan-bulan untuk dibayar.
Kondisi ini sudah lama terjadi dan seolah menjadi hal biasa, padahal jelas menunjukkan adanya ketimpangan.
Pemerintah memang sudah mencoba solusi lewat skema PPPK. Ratusan ribu guru sudah diangkat melalui jalur ini, tapi kenyataannya belum semua terserap.
Masih banyak guru honorer yang tertinggal karena keterbatasan formasi, masalah data, atau kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Di sisi lain, aturan penghapusan tenaga honorer justru menambah kekhawatiran. Banyak guru merasa masa depan mereka makin tidak jelas.
Mereka yang tidak lolos PPPK atau belum terdata dengan baik bisa kehilangan pekerjaan begitu saja saat kebijakan ini benar-benar berlaku.
Di daerah, dampaknya sudah mulai terasa. Beberapa pemerintah daerah mengakui masih sangat membutuhkan guru non-ASN.
Jika mereka dilarang mengajar tanpa ada pengganti, proses belajar mengajar bisa terganggu. Kekurangan guru bukan sekadar angka di atas kertas, tapi nyata terjadi di lapangan.
Situasi ini memperlihatkan dilema besar. Di satu sisi, pemerintah ingin menata sistem kepegawaian agar lebih rapi dan profesional.
Tapi di sisi lain, ada jutaan orang yang sudah mengabdi lama dan menggantungkan hidupnya dari profesi ini.
Banyak pihak menilai, kebijakan ini seharusnya tidak dijalankan secara kaku. Perlu ada solusi yang lebih manusiawi dan adil. Negara dianggap punya tanggung jawab moral terhadap para guru honorer yang selama ini membantu menutup kekurangan sistem.
Kalau tidak ditangani dengan baik, persoalan ini bukan cuma soal nasib guru, tapi juga masa depan pendidikan itu sendiri. Karena ketika guru hidup dalam ketidakpastian, yang ikut terdampak bukan hanya mereka, tapi juga siswa dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. (*)
