Makassar, katasulsel.com — Ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kembali jadi panggung yang agak janggal.
Bukan karena tidak serius, tapi karena perkara yang dibahas terasa seperti memaksakan dua dunia yang berbeda untuk duduk satu meja: zakat dan korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang masuk babak pembelaan.
Tim advokat para terdakwa tampil bukan sekadar membela, tapi seperti sedang membongkar fondasi perkara yang mereka anggap sejak awal sudah miring.
Juru bicara tim, Hasri Jack, tidak banyak basa-basi.
Ia menyebut ada kekeliruan mendasar dalam cara jaksa membangun perkara.
Bukan hanya soal teknis, tapi menyentuh hal yang lebih mendasar: apa sebenarnya yang sedang diadili?
Di satu sisi, negara ingin tegas memberantas korupsi.
Di sisi lain, yang dijadikan objek adalah dana zakat—yang secara hukum dan keyakinan disebut sebagai milik umat.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih filosofis daripada yuridis: apakah semua yang dikelola lembaga resmi otomatis menjadi “uang negara”?
Dalam sidang, argumen yang muncul cukup menggelitik. Dana ZIS disebut tidak masuk APBN, tidak juga APBD. Bahkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat ditegaskan sebagai dana keagamaan.
Tapi di ruang sidang, ia diperlakukan seperti kas negara yang hilang dan harus dicari pelakunya.
Di sinilah perkara ini mulai terasa seperti memaksakan logika. Jika objeknya saja masih diperdebatkan, maka unsur kerugian negara yang jadi jantung perkara korupsi ikut goyah.
Ibarat menghitung kehilangan dari sesuatu yang status kepemilikannya belum jelas.
Tim pembela juga menyinggung soal siapa yang harus bertanggung jawab.
Dalam dakwaan, unsur “setiap orang” seolah ingin mencari individu yang bisa disalahkan.
Tapi di lapangan, keputusan diambil lewat rapat pleno. Kolektif. Bersama-sama. Tidak ada satu tangan yang bisa ditunjuk sebagai pelaku tunggal.
Ini menghadirkan dilema klasik: ketika keputusan diambil bersama, apakah tanggung jawab juga dibagi rata, atau justru menguap karena tidak ada yang benar-benar berdiri sendiri?
Soal aliran dana pun tidak kalah menarik. Dalam banyak kasus korupsi, biasanya ada pola: uang mengalir, lalu berhenti di kantong tertentu.
Tapi di perkara ini, menurut pembela, justru tidak ditemukan aliran dana ke terdakwa.
Uang disebut sampai ke masyarakat, bahkan diakui manfaatnya.
………
