Kalau begitu, korupsinya di mana? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi justru jadi inti dari perdebatan panjang di ruang sidang.

Yang juga disorot adalah audit kerugian negara sebesar Rp13,44 miliar. Angka yang besar, tapi dipertanyakan cara mendapatkannya.

Disebut tidak ada verifikasi lapangan, tidak ada konfirmasi ke penerima manfaat. Hanya angka yang berdiri di atas dokumen.

Lebih menarik lagi, angka itu disebut sama persis antara laporan penyelidik dan audit resmi.

Dalam logika publik, kesamaan itu bisa berarti solid. Tapi dalam logika kritis, justru bisa menimbulkan tanya: ini hasil kerja independen, atau sekadar salinan yang disepakati?

Di luar aspek hukum, kasus ini membuka wajah lama birokrasi: kecenderungan menyederhanakan persoalan kompleks menjadi perkara pidana.
Ketika ada ketidakteraturan, solusi paling cepat adalah kriminalisasi. Padahal tidak semua kekacauan administrasi adalah kejahatan.

Zakat sendiri berada di wilayah yang unik. Ia bukan sepenuhnya privat, tapi juga tidak sepenuhnya negara. Ia dikelola lembaga resmi, tapi bersumber dari kepercayaan umat.

Ketika wilayah abu-abu ini dipaksa masuk ke kerangka hitam-putih hukum pidana, benturan jadi tidak terhindarkan.

Persidangan ini akhirnya bukan hanya soal siapa salah dan siapa benar. Ia berubah menjadi cermin tentang bagaimana negara memahami batas-batasnya sendiri.

…………….

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita