Sidrap, katasulsel.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi berbasis daring yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok dengan pola monetisasi berbasis digital gift economy.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pergeseran modus kejahatan siber dari sekadar distribusi konten menjadi interaksi real-time berbasis insentif ekonomi digital yang disamarkan sebagai hiburan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif berbasis cyber patrolling dan digital forensik.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan inisial PA (25) dan laki-laki RC (26),” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Keduanya diketahui menggunakan akun TikTok bernama “Gemini” untuk melakukan siaran langsung.
Dalam praktiknya, pelaku perempuan berinisial PA berperan sebagai primary streamer yang membangun interaksi dengan penonton, sementara RC berperan mengarahkan konsep siaran dengan skema tantangan (challenge-based interaction) yang kemudian berlanjut ke platform lain seperti Instagram.
Polisi mengungkap adanya pola gamification of engagement, di mana penonton diarahkan mengirim virtual gift sebagai bentuk transaksi digital. Akumulasi gift tersebut menjadi penentu “pemenang”, sementara pihak yang kalah menerima tantangan yang mengarah pada tindakan bermuatan asusila. “Modusnya dikemas seolah hiburan interaktif, namun di dalamnya terdapat permintaan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dengan imbalan berbasis gift,” jelas AKP Welfrick.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam iPhone, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming yang kini dianalisis sebagai bagian dari digital evidence chain.
Dari hasil pemeriksaan awal juga ditemukan indikasi aktivitas berulang yang menunjukkan pola ekonomi dari konten tersebut, bukan kejadian insidental.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta alternatif pasal dalam KUHP baru yakni Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
AKP Welfrick menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain yang terlibat, termasuk pola terorganisir dalam monetisasi konten bermuatan asusila melalui platform media sosial. “Kami terus kembangkan untuk melihat apakah ini bagian dari jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang digital berkembang menjadi arena baru kejahatan berbasis attention economy, di mana interaksi, hiburan, dan pelanggaran hukum dapat menyatu dalam satu ekosistem yang sulit terdeteksi tanpa pendekatan cyber investigation yang presisi. (edybasri)
