Jakarta, Katasulsel.com — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjadi sorotan setelah nilainya disebut meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip sejumlah pemberitaan, harta politisi Partai Amanat Nasional itu naik dari Rp9.164.902.000 pada laporan periodik 2023 menjadi Rp109.325.511.209 pada laporan periodik 2025.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp100,16 miliar. Jika dihitung dari posisi harta tahun 2023, kenaikan tersebut mencapai sekitar 1.092,87 persen atau dibulatkan menjadi 1.093 persen.
Lonjakan itu memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencermati dan meminta klarifikasi atas pertambahan harta yang tercatat dalam laporan kekayaan Zita. Desakan tersebut mengemuka dalam konteks transparansi pejabat publik, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Pada laporan periodik 2023, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, total harta Zita tercatat sebesar Rp9,16 miliar.
ANTARA menulis laporan tersebut telah diverifikasi KPK pada 28 Juni 2024 dan mengacu pada data periode 2023.
Nilai kekayaan Zita kemudian meningkat dalam pelaporan berikutnya. Pada laporan yang disampaikan 5 Desember 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp47.656.900.000. Setelah itu, pada laporan periodik 2024, nilainya disebut berada di kisaran Rp89,75 miliar.
Terbaru, dalam laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, total harta kekayaan Zita disebut menembus Rp109.325.511.209. Artinya, dibandingkan posisi 2023, terdapat kenaikan lebih dari sebelas kali lipat.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena nilainya besar dan terjadi dalam rentang waktu relatif singkat. Pada laporan 2025, aset terbesar Zita disebut berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp52.294.111.000 yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur.
Selain tanah dan bangunan, Zita juga dilaporkan memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp4.403.000.000. Aset kendaraan itu antara lain Toyota Alphard, Lexus LM350, dan sepeda motor Honda.
Komponen lain yang turut membentuk total kekayaan Zita adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp32.300.616.000, surat berharga Rp11.885.184.209, kas dan setara kas Rp6 miliar, serta harta lainnya Rp2.442.600.000.
Dengan akumulasi seluruh komponen tersebut, total harta kekayaan Zita pada laporan periodik 2025 tercatat sebesar Rp109.325.511.209.
Meski demikian, data LHKPN tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
LHKPN merupakan instrumen pelaporan dan pengawasan kekayaan penyelenggara negara.
KPK menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Laporan ini juga menjadi instrumen pengawasan kekayaan penyelenggara negara serta bentuk akuntabilitas pejabat publik.
Karena itu, klarifikasi terbuka dinilai penting agar publik memperoleh penjelasan mengenai sumber pertambahan harta tersebut. Penjelasan dapat mencakup apakah kenaikan berasal dari hasil usaha, investasi, hibah, warisan, pembelian aset baru, kenaikan nilai aset, atau perubahan pencatatan dalam pelaporan LHKPN.
Zita Anjani diketahui merupakan putri Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Sebelum menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Sebagai pejabat publik, kenaikan harta dalam jumlah besar wajar mendapat perhatian masyarakat. Namun, prinsip keberimbangan tetap perlu dikedepankan.
KPK memiliki ruang untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya, sementara Zita Anjani juga perlu diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas pertambahan harta yang tercatat dalam LHKPN.
Hingga berita ini disusun, Katasulsel.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Zita Anjani, PAN, dan KPK terkait sorotan publik atas kenaikan harta kekayaan tersebut.(*)
