Jakarta, katasulsel.com — Persoalan perjalanan umrah kembali menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara. Kali ini, PT Assyifa Berkah Mandiri harus berhadapan dengan tindakan administratif Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setelah diduga tidak memenuhi kewajiban menyediakan tiket kepulangan bagi puluhan orang yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Jumlahnya bukan sedikit. Sebanyak 95 orang, terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat orang tour leader, tercatat belum mendapatkan kepastian tiket pulang ke Indonesia sesuai kewajiban penyelenggara.

Merespons persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah dengan memblokir sementara akses perusahaan ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Pemblokiran itu bukan sekadar urusan administrasi. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan sementara kemampuan perusahaan mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah baru, selama persoalan kepulangan jemaah sebelumnya belum diselesaikan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, perusahaan dinilai tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang tersebut. Kondisi itu juga telah melampaui batas waktu toleransi 1 x 24 jam.

Status penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri dengan nomor SK 14092200972520002 pun kini tercatat diblokir dalam sistem SISKOPATUH.

Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan keputusan tersebut berawal dari penelaahan terhadap pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Direktorat Perizinan.

Menurut Edayanti, pemblokiran sementara diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi merugikan calon jemaah lainnya.

“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” kata Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Namun, pemerintah tidak berhenti pada pemblokiran akun. Menurut Edayanti, penyelesaian persoalan utama tetap berada pada pemenuhan hak 95 orang yang belum memperoleh tiket kepulangan.

Di sisi lain, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, membenarkan bahwa rekomendasi pemblokiran tersebut telah ditindaklanjuti.

Atty menegaskan, pembatasan akses SISKOPATUH dilakukan agar perusahaan tidak kembali memberangkatkan jemaah baru sebelum persoalan yang ada mendapatkan penyelesaian.

Ia juga mengingatkan bahwa pemblokiran sistem tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab perusahaan terhadap jemaah.

Dengan kata lain, urusan administrasi boleh dibatasi, tetapi kewajiban terhadap orang-orang yang telah diberangkatkan tidak ikut berhenti.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tegas Atty.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif.

Kemenhaj selanjutnya akan melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Status pemblokiran juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya.

Pada akhirnya, ukuran penyelesaian persoalan ini bukan terletak pada seberapa cepat sebuah akun diblokir, melainkan seberapa cepat 95 orang tersebut mendapatkan kepastian untuk kembali ke Tanah Air.

Sebab, bagi jemaah yang telah menunaikan ibadah jauh dari keluarga, tiket pulang bukan fasilitas tambahan. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab mendasar penyelenggara perjalanan umrah. (*)