Makassar, Katasulsel.com – Enam perkara dugaan korupsi dengan karakter berbeda kini menjadi pekerjaan besar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Objeknya membentang dari pengadaan bibit pertanian, perjalanan dinas, perpustakaan digital, sistem pengawasan sekolah, jasa keuangan, hingga transaksi lahan reklamasi.

Di luar enam perkara yang telah masuk tahap penyidikan, Kejati Sulsel juga tengah membidik dua dugaan penyimpangan anggaran lainnya. Keduanya menyangkut distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) bernilai Rp243,6 miliar serta penyusunan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.

Artinya, ada delapan perkara yang menjadi perhatian dalam pemaparan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejati Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, membeberkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, dan Kepala Seksi Penyidikan Idham.

Pemaparan itu memperlihatkan bagaimana penyidik sedang menelusuri berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari pengelolaan uang negara hingga pemanfaatan kewenangan dalam proyek dan penerbitan dokumen pertanahan.

Dua perkara pertama masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada fase ini, penyidik sedang mengumpulkan informasi dan bukti awal untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertama, dugaan penyimpangan distribusi bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian selama 2024-2025.

Nilainya tidak kecil. Total bantuan mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.

Kejati menemukan indikasi dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.

Sebanyak 74 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari kelompok tani dan jajaran dinas pertanian kabupaten/kota.