Kejati telah memeriksa 115 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel serta lokasi rekanan pelaksana.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dan ahli teknologi informasi untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
4. Dugaan fraud jasa keuangan Rp2,23 miliar
Tidak semua perkara yang ditangani Kejati berkaitan langsung dengan proyek pengadaan pemerintah.
Salah satunya adalah dugaan fraud atau kecurangan dalam kegiatan jasa keuangan di Makassar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi, tindakan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap mekanisme penyalahgunaan kewenangan dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024 juga sedang diselidiki melalui tahap penyidikan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp28,06 miliar dan diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK di Sulawesi Selatan.
Namun, pelaksanaannya diduga menyimpan persoalan, mulai dari indikasi kemahalan harga hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Oktober 2026.
Karena penyidikan baru dimulai, tim masih mengumpulkan alat bukti. Empat saksi kunci telah dimintai keterangan.
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut pengadaan teknologi pengawasan di lingkungan pendidikan. Penyidik perlu memastikan apakah barang, spesifikasi, harga, dan mekanisme pembiayaannya sesuai dengan ketentuan.
Perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan reklamasi di Kota Makassar.
Kasus ini melibatkan PT MIM yang memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel.
Menurut pemaparan Kejati, izin tersebut memiliki ketentuan bahwa lokasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, setelah harga disepakati, perusahaan diduga melakukan pengurugan dan kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pembeli.
Kejati telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan sekaligus untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.



