Penyidik kini mencocokkan data alokasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Persoalannya bukan hanya berapa banyak alat yang dibeli, tetapi juga apakah seluruh bantuan benar-benar sampai kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.

Jenis bantuan yang ditelusuri meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, combine harvester, en-traktor, dan hand sprayer.

Perkara kedua menyangkut dugaan penyimpangan penyusunan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2025.

Dalam penelusuran awal, Kejati menemukan indikasi dugaan persekongkolan dalam penetapan APBD. Sejumlah program Pokir diduga dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dampaknya disebut menyentuh kebutuhan yang cukup mendasar. Kejati menyoroti tidak terbayarkannya THR guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.

Untuk mengurai persoalan tersebut, penyidik telah melibatkan ahli perencanaan anggaran daerah dan auditor.

Dua perkara ini masih dalam penyelidikan. Belum ada pengumuman penetapan tersangka.

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, enam kasus berikut telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, penanganannya sudah berada pada proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berikut enam perkara yang dipaparkan Kejati Sulsel.

Kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar dalam daftar tersebut.

Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas memiliki pagu anggaran Rp60 miliar.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan kemahalan harga, penyaluran yang tidak sesuai dengan sasaran calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk.

Hasil perhitungan kerugian negara disebut mencapai Rp52,4 miliar.

Perkara ini telah memasuki persidangan. Lima orang terdakwa sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sedang menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status hukumnya.

Perkara berikutnya berasal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III untuk periode 2022-2023.

Penyidik mengungkap dugaan manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.

Modus yang ditelusuri antara lain perubahan jumlah pegawai yang tercatat melakukan perjalanan. Dari semula dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang.

Durasi perjalanan juga diduga dimanipulasi. Perjalanan yang seharusnya berlangsung dua hingga tiga hari diubah menjadi empat hingga lima hari.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp516 juta.

Kejati telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026.

Perkembangan terbarunya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum melalui pelimpahan tahap II.

Program Smart and Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 juga masuk dalam daftar penyidikan.

Proyek perpustakaan digital dengan nilai lebih dari Rp20 miliar itu diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai.

Temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan konten buku yang diduga bajakan atau tidak memiliki lisensi dari penerbit.

Selain itu, terdapat indikasi penurunan spesifikasi perangkat keras serta dugaan penggunaan perusahaan pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.