Sidrap, katasulsel.com — Wacana penyederhanaan sistem kepartaian nasional kembali menguat. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sidenreng Rappang, Samsumarlin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembatasan jumlah partai politik melalui peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Menurut Samsumarlin, sistem multipartai yang terlalu gemuk berpotensi menciptakan fragmentasi politik, memperlemah efektivitas pemerintahan, serta membebani anggaran negara. Ia menilai perlu ada rekayasa sistem (electoral engineering) untuk menyederhanakan konfigurasi politik nasional hingga mencapai jumlah partai yang lebih ideal.
“Saya sepakat jika parliamentary threshold ditingkatkan secara bertahap untuk menyaring partai politik hingga tersisa misalnya lima partai saja. Setelah itu, sistem bisa dikunci agar tidak ada lagi penambahan peserta pemilu,” ujarnya.
Dalam pandangannya, langkah tersebut merupakan bagian dari desain party system institutionalization guna menciptakan stabilitas politik jangka panjang. Ia bahkan mengusulkan revisi undang-undang pemilu setelah proses seleksi alam melalui ambang batas tersebut, termasuk pembatasan pendirian partai politik baru sebagai peserta pemilu.
Samsumarlin menilai, sistem dengan jumlah partai terbatas akan mendorong konsolidasi kekuatan politik, memperkuat governability, serta meminimalkan polarisasi yang kerap muncul dalam sistem multipartai ekstrem.
“Dengan jumlah partai yang lebih ramping, proses pengambilan kebijakan akan lebih efektif, stabilitas sosial lebih terjaga, dan beban fiskal negara juga bisa ditekan,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penyederhanaan partai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak identik dengan jumlah partai yang banyak, melainkan terletak pada substansi representasi dan perlindungan hak warga negara.
“Demokrasi bukan berarti sebebas-bebasnya tanpa batas. Ada desain dan aturan yang dibentuk negara. Bahkan negara seperti Amerika Serikat hanya memiliki dua partai dominan, tetapi tetap dianggap demokratis,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa demokrasi harus dipahami sebagai instrumen (means to an end), bukan tujuan akhir. Tujuan utama bernegara, kata dia, adalah menciptakan keadilan dan kedamaian sosial. Oleh karena itu, sistem politik harus terus dievaluasi agar tetap relevan dalam mencapai tujuan tersebut.
“Kalau suatu sistem tidak lagi efektif, maka bisa ditinjau ulang tanpa harus menghilangkan esensi demokrasi itu sendiri, yakni keadilan dan perlindungan hak,” ujarnya.
Samsumarlin berpandangan bahwa sistem multipartai yang tidak terkendali justru berpotensi memperbesar konflik politik dan mengganggu kohesi sosial. Karena itu, menurutnya, penataan ulang sistem kepartaian menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat stabilitas nasional.
Meski menyadari wacana tersebut berpotensi menuai pro dan kontra, ia menilai perdebatan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa reformasi sistem politik harus tetap diarahkan pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, representatif, dan mampu menjaga kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
