Konsel, Katasulsel.com — Isu panas soal dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara akhirnya dijawab tegas oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP). Perusahaan ini menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lapangan sama sekali tidak berkaitan dengan produksi nikel, apalagi aktivitas ilegal sebagaimana yang ramai diberitakan.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, S.E., M.M., menyebut pemberitaan yang beredar telah salah membaca “alur permainan” di lapangan.

“Kami perlu luruskan. Tidak ada aktivitas penambangan ore, tidak ada hauling, dan tidak ada penjualan ore. Yang terjadi saat ini adalah fase ‘reset lapangan’ setelah akuisisi,” ujarnya.

Istilah “reset lapangan” yang ia maksud merujuk pada kondisi wilayah kerja yang baru diambil alih manajemen, namun masih menyisakan sejumlah persoalan teknis dan lingkungan dari aktivitas sebelumnya.

Sejak pekan keempat April 2026, perusahaan memang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun fokus utama bukan produksi, melainkan penataan kembali kondisi area kerja.

Di lapangan, kata Tubagus Riko, ditemukan sejumlah kondisi seperti lubang bekas tambang (void), tumpukan material lama yang belum tertata, hingga infrastruktur lingkungan yang belum optimal seperti kolam sedimentasi.

“Kalau dianalogikan seperti pertandingan sepak bola, kami ini bukan sedang menyerang untuk mencetak gol. Tapi sedang ‘merapikan lini belakang’ sebelum pertandingan sebenarnya dimulai,” katanya mengibaratkan.

Sejumlah pekerjaan pun dilakukan, mulai dari verifikasi kondisi wilayah, penataan material, pembangunan fasilitas lingkungan, TPS Limbah B3, hingga perencanaan operasional yang sesuai kaidah teknis dan regulasi.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas tersebut berada dalam koridor tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang IUP, bukan aktivitas produksi tambang.

Penggunaan alat berat di lokasi kerja juga dibantah sebagai indikasi penambangan ilegal. Menurutnya, alat berat digunakan semata-mata untuk mempercepat pekerjaan pembenahan lingkungan, terutama menjelang musim hujan.

“Ini pekerjaan teknik lingkungan yang butuh percepatan. Jadi bukan aktivitas produksi, apalagi tanpa RKAB seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Terkait isu lain yang menyebut perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, Tubagus Riko juga membantah keras.

Ia menegaskan bahwa lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

“Jadi tidak ada PPKH atau IPPKH karena memang lokasinya bukan kawasan hutan. Informasi itu tidak benar,” ujarnya.

Dalam penjelasan lanjutan, ia juga mengungkap bahwa perusahaan sebelumnya memang pernah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan oleh Ditjen Minerba pada September 2025, akibat belum terpenuhinya kewajiban reklamasi dan dana jaminan reklamasi.

Namun setelah proses akuisisi oleh manajemen baru, seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan. Dana jaminan reklamasi pun telah ditempatkan sesuai ketentuan.

Dengan itu, sanksi administratif resmi dicabut melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Maret 2026, dan status IUP perusahaan kembali aktif dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Kami sudah menyelesaikan seluruh kewajiban. Status perusahaan saat ini sah dan aktif secara administratif,” jelasnya.

Tubagus Riko juga meluruskan isu kepemilikan saham yang sempat menyeret nama pihak lain. Ia menegaskan bahwa saat akuisisi dilakukan, struktur kepemilikan berada pada Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo, dan kini telah sepenuhnya berada di bawah manajemen baru.

“Saat ini kami memegang 100 persen kepemilikan dan bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi, PT Pandu Urane Perkasa juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Wawowonua terkait rencana kegiatan, yang mencakup penataan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, hingga perencanaan teknis operasional.

Melalui klarifikasi ini, perusahaan berharap publik dapat memahami bahwa aktivitas yang berjalan di lapangan bukanlah “pertandingan menyerang ilegal”, melainkan proses “membenahi lapangan” agar siap digunakan sesuai aturan.

“Kami tidak sedang bermain di luar aturan. Kami justru sedang memastikan semua kembali ke jalur regulasi,” tutup Tubagus Riko. (*)