Jakarta, katasulsel.com — Sebuah paket dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, membuka tabir dugaan jaringan peredaran narkotika. Bukan orang dewasa yang muncul saat paket itu diambil, melainkan seorang remaja berusia 15 tahun.

Remaja berinisial AIM tersebut diamankan polisi saat mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Sidrap, Sabtu (20/6/2026). Di dalam paket itu, polisi menemukan 327 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Angka 327 menjadi awal terbongkarnya dugaan permainan jaringan narkotika lintas provinsi. Dari pemeriksaan, AIM mengaku bukan pemilik barang. Ia hanya menjalankan perintah seseorang bernama Daniel yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Daniel diduga menjadi sosok yang mengatur alur pengiriman. Ia disebut memberikan nomor resi kepada AIM dan meminta remaja tersebut mengambil paket di kantor ekspedisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik kini memburu Daniel untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Melakukan pengejaran terhadap pengirim ekstasi tersebut,” ujar Eko, Senin (22/6/2026).

Pengakuan AIM kepada penyidik juga membuka fakta lain. Ia menyebut sudah dua kali diminta mengambil paket oleh Daniel. Sebelumnya, sekitar tiga minggu sebelum penangkapan, ia juga pernah mengambil kiriman yang diduga berisi vape mengandung etomidate.

Dalam aksinya, AIM mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu dari Daniel.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi control delivery terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Medan.

Paket tersebut sebelumnya diperiksa saat transit di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Hasil uji sampel menunjukkan barang di dalamnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kini, satu remaja telah diamankan, ratusan butir ekstasi disita, dan satu nama muncul dalam penyelidikan. Polisi masih memburu Daniel untuk membongkar jaringan yang diduga menjadikan Sidrap sebagai tujuan pengiriman narkotika tersebut. (*)