Sidrap, Katasulsel.com – Transparansi pengelolaan anggaran pembangunan di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan berbagai proyek desa tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang disebut tidak disertai papan proyek maupun baliho informasi penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat menilai informasi mengenai besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan seharusnya dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Sorotan itu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas, penyampaian informasi pembangunan melalui papan proyek dan media informasi desa dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Teppo, H. Sukarta, menjelaskan bahwa seluruh pembangunan desa tahun 2025 telah selesai dikerjakan.
Sementara untuk tahun 2026, sebagian besar program pembangunan juga telah rampung dan saat ini masih menyisakan satu kegiatan yang sedang dalam tahap penyelesaian.
“Tahun ini, kalau tidak salah ada enam item yang akan kita bangun. Lima sudah rampung, sisanya masih ada satu yang sementara proses,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Terkait belum adanya papan informasi pembangunan dan pengelolaan anggaran desa, Sukarta mengakui bahwa pihak pemerintah desa memang belum memasangnya.
Namun ia memastikan informasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.
“Staf yang biasa membuat papan informasi dulu meninggal. Ini baru akan sementara disusun untuk dibuat,” katanya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Mereka berharap transparansi segera diwujudkan agar seluruh kegiatan pembangunan dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.
Seiring mencuatnya persoalan tersebut, muncul pula harapan agar aparat pengawas maupun penegak hukum melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (*)
