Jakarta, Katasulsel.com – Masih banyak masyarakat yang memiliki tanah hanya bermodalkan girik, letter C, surat keterangan tanah, atau bukti jual beli sederhana. Padahal, dokumen tersebut belum memberikan kepastian hukum sekuat sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti hak atas tanah yang diakui negara. Selain melindungi pemilik dari sengketa, sertifikat juga diperlukan untuk jual beli, warisan, hibah, hingga pengajuan kredit perbankan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengurus sertifikat, pemohon umumnya perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK.
Bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat hibah, surat waris, atau surat keterangan tanah.
SPPT PBB dan bukti pembayaran terakhir.
Surat keterangan tidak sengketa (jika diperlukan).
Denah atau sketsa lokasi tanah.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Datangi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
Ajukan permohonan dan serahkan dokumen persyaratan.
Petugas melakukan pengecekan administrasi dan plotting lokasi.
Dilakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN dengan menghadirkan pemilik serta tetangga yang berbatasan langsung.
Data fisik dan yuridis tanah diperiksa dan diumumkan kepada publik dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak ada keberatan atau sengketa, sertifikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Bisa Gratis Lewat Program PTSL
Bagi masyarakat yang wilayahnya masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengurusan sertifikat dapat dilakukan melalui program pemerintah tersebut dengan biaya yang jauh lebih ringan dibanding pengurusan reguler. Peserta cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan yang ditentukan oleh panitia PTSL.
Jangan Tunda Terlalu Lama
Praktisi pertanahan sering mengingatkan bahwa semakin lama tanah tidak bersertifikat, semakin besar potensi munculnya masalah di kemudian hari, mulai dari tumpang tindih kepemilikan, sengketa waris, hingga mafia tanah. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus legalitas tanah yang dimiliki agar mendapatkan kepastian hukum.(*)
