Jakarta, Katasulsel.com – Banyak masyarakat mengira penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berasal dari gaji pokok. Faktanya, komponen tunjangan justru menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar yang diterima ASN setiap bulan.

Pada 2026, ASN masih berhak menerima berbagai jenis tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah.

Tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang telah berkeluarga. Suami atau istri memperoleh tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan anak mendapatkan tunjangan 2 persen per anak dengan ketentuan tertentu. Selain itu, ASN juga memperoleh tunjangan pangan atau beras yang dibayarkan sesuai aturan pemerintah.

Namun, komponen yang paling banyak menyumbang penghasilan ASN adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan. Pada sejumlah kementerian dan lembaga, nilai Tukin bahkan bisa jauh melampaui gaji pokok pegawai.

Bagi ASN daerah, penghasilan tambahan biasanya berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, ASN dengan pangkat yang sama bisa menerima total penghasilan berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Selain penghasilan bulanan, pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai komponen tersebut, penghasilan ASN saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh besaran gaji pokok. Justru, kombinasi tunjangan dan tambahan penghasilan menjadi faktor utama yang menentukan besarnya pendapatan yang diterima setiap bulan.(din)