Jakarta, Katasulsel.com – Kabar paling ditunggu para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus adalah terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebab, NIP menjadi tanda resmi bahwa status kepegawaian telah tercatat dalam sistem nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak peserta PPPK masih bertanya-tanya apakah NIP mereka sudah diterbitkan atau masih dalam proses. Kini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan online tanpa harus mendatangi kantor BKD atau BKPSDM.

Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah melalui sistem MOLA BKN (Monitoring Layanan ASN) yang disediakan oleh BKN untuk memantau progres usulan penetapan NIP maupun NI PPPK.

Cara Cek NIP PPPK
Buka laman monitoring layanan ASN BKN.
Pilih menu Cek Layanan.
Klik Penetapan NIP/NI PPPK.
Pilih tahun periode seleksi.
Masukkan nomor peserta PPPK.
Isi kode pengaman (captcha).
Klik Monitor Usulan.

Setelah itu, sistem akan menampilkan status terbaru usulan NIP. Jika masih dalam tahap verifikasi, peserta cukup menunggu hingga proses selesai. Apabila NIP telah diterbitkan, data akan muncul dalam sistem kepegawaian BKN.

Kenapa NIP Penting?

NIP bukan sekadar nomor identitas ASN. Nomor ini menjadi dasar berbagai layanan kepegawaian, mulai dari penggajian, tunjangan, penerbitan SK, hingga akses ke layanan digital ASN. Tanpa NIP yang telah ditetapkan, berbagai hak kepegawaian belum dapat diproses secara penuh.

Karena itu, peserta PPPK yang telah lulus seleksi disarankan rutin memantau perkembangan penetapan NIP agar tidak ketinggalan informasi penting dari instansi maupun BKN. (din)