Sidikalang, Katasulsel.comKepolisian Resor (Polres) Dairi Sumatera Utara mengusut 11 kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur. Semua korban adalah perempuan berusia antara 10-15 tahun.

“Para korban berstatus pelajar”, kata Otniel di Sidikalang, Senin (22/6/2026)

Dijelaskan, dari 11 kasus dimaksud, 5 berkas perkara dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan. 6 pengaduan dalam proses penyelidikan. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai penahanan.

“5 tersangka dikenai status tahanan”, kata Otniel.

Diterangkan, kelima tersangka masing-masing berinisial  RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18). Seluruh pria itu merupakan penduduk Kabupaten Dairi.
“Lokasi kejadian terpisah dan tidak ada hubungan berkas perkara”, kata Otniel.

Menyedihkan. Pelaku merupakan orang terdekat semisal kekasih dan ayah tiri. Bahkan, ada diantara mereka masih satu darah. Tersangkanya ayah kandung.

“Ada diantara kasus dimaksud, pelaku merupakan ayah kandung”, ujar Otniel.

Otniel menandaskan, warga jangan rakut melapor bila mengetahui kejadian sedemikian. Pelapor dan korban dipastikan dilindungi.(*)