Sidrap, Katasulsel.com β€” Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang mendadak ramai, Senin (3/8/2026). Ratusan warga berkumpul sejak pagi. Bukan untuk mengurus perkara hukum. Mereka datang berburu barang murah.

Ada telepon genggam, drone, iPad, jam tangan, hingga ratusan liter solar yang dilelang terbuka kepada masyarakat.

Kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara itu dipimpin Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas barang-barang hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Antusiasme masyarakat ternyata di luar perkiraan. Sekitar 250 peserta memadati lokasi lelang untuk mengikuti proses penawaran yang berlangsung secara terbuka dan transparan.

Satu per satu barang ditampilkan kepada peserta. Harga dibuka sesuai nilai limit yang telah ditetapkan. Setelah itu, para peserta saling bersaing menaikkan penawaran. Siapa yang menawarkan harga tertinggi, dialah pemenangnya.

Suasana beberapa kali memanas ketika peserta berebut barang yang dianggap masih memiliki nilai ekonomis tinggi, terutama telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya.

Tak tanggung-tanggung, Kejari Sidrap melelang sebanyak 112 barang rampasan sekaligus.

Daftarnya cukup beragam. Mulai dari 100 unit telepon genggam berbagai merek, dua unit CPU, dua unit LCD, satu unit thermal printer, dua keyboard, dua mouse, dua jam tangan, satu unit drone, satu unit iPad, hingga 25 jeriken solar dengan total sekitar 713 liter.

Nilai limit seluruh barang tersebut sebenarnya hanya Rp60.523.000.

Namun hasil akhirnya jauh melampaui ekspektasi.

Dari 112 barang yang ditawarkan, sebanyak 98 barang berhasil terjual. Total nilai penjualan mencapai Rp104.612.000 atau hampir dua kali lipat dari nilai limit yang ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, 14 barang lainnya belum menemukan pembeli. Barang yang tersisa terdiri dari 13 unit telepon genggam dan satu unit jam tangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menjelaskan bahwa penjualan langsung barang rampasan merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memastikan aset yang telah diputus pengadilan dapat memberikan manfaat nyata bagi negara.

“Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Kegiatan itu juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sidrap, di antaranya Wakil Bupati Sidrap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Sekretaris Daerah Sidrap, Wakil Ketua DPRD, Kepala BNNK Sidrap, Kepala Staf Kodim 1420 Sidrap, Pimpinan Cabang BRI Sidrap, serta sejumlah pejabat lainnya.

Bagi sebagian warga yang hadir, lelang tersebut bukan sekadar kesempatan mendapatkan barang dengan harga menarik. Di balik itu, ada pesan bahwa barang hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan dapat kembali memberi manfaat melalui penerimaan negara.

Dan di Sidrap, Senin itu, lelang barang rampasan bukan hanya soal jual beli. Ia berubah menjadi tontonan yang menyedot perhatian ratusan warga.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini