Katasulselcom, Wajo – Sepucuk surat terbuka untuk Bupati Wajo, beredar luas di media sosial (medsos). Surat itu diduga ditulis oleh aparatur desa di daerah itu

Adapun surat itu, berisi keluhan keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur pemerintahan desa pada tahun anggaran 2023

Diawal tulisan itu, penulis menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengaku mewakili pribadi dan rekan-rekannya sesamma aparatur desa di Wajo.

“Saya berpikir berkali-kali sebelum menyampaikan surat ini, namun jika saya tidak sampaikan pak ini bisa menjadi masalah yang runyam dikemudian hari yang bisa berdampak negatif terhadap pemerintah-ta. Maka dari itu saya memberanikan diri menulis surat ini karena jangan sampai bapak Bupati tidak mengetahuinya,” tertera dalam surat terbuka itu

Masih dalam surat itu menyebutkan, lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak bulan Januari hingga saat ini.

Hal itu dikaitkan pula dengan beberapa pilihan kata yang ditulis dengan font besar, antara lain ; “ASN dan THR, Abdi Negara, Idul Fitri, janji Reformasi Birokrasi, Hak Dasar, serta beberapa pilihan kata lainnya dalam konten digital yang beredar tersebut.

“Coba Bapak bayangkan disatu desa biasanya memiliki 7-10 aparat, jika 50 persen dari 142 saja yang tidak cair siltap ada ratusan keluarga yang mengalami kesulitan yang sama, dimana reformasi birokrasi yang bapak janjikan ?”, ulasnya lagi dalam surat.

Selain mengutarakan secara tertulis maksud tentang keterlambatan pembayaran penghasilan tetap-nya, sang penulis juga berharap ada perhatian khusus terhadap masalah yang dialaminya.

“Saya berharap ada perhatian khusus terkait masalah seperti ini, karena jika hak dasar yang tidak terpenuhi saya meyakini “sulapa eppa” yang kita dambakan sulit pula dilaksanakan”, ungkapnya sembari menutup tulisannya dengan kata salam.

Sekedar diketahui, konten digital tersebut dituangkan dalam sebuah image dengan teks berupa kop Surat Terbuka yang khusus ditujukan kepada Bupati Wajo.

Pada sudut kiri atas dan kanan bawah konten terdapat gambar sketsa bunga dan background abstrak yang dibubuhi pula dengan tanggal, nama yang disamarkan dan status jabatan (aparat desa) pada bahagian identitas pengirim surat.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa SILTAP Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa.

“Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh Camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan dinas PMD. Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya,” jelas Armayani.

Armayani menekankan bahwa harusnya yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya. “Malahan, kita berharap untuk SILTAP itu pencairannya bukan dirapel atau pertriwulan. Tetapi diharapkan diproses perbulan sama dengan mekanisme ampra gaji pns, mekanisme ini sdh tersosialisasi sejak 2 tahun lalu,”ungkapnya.

Armayani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap. “Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya.

Armayani juga membantah bahwa masih ada lebih 50% desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. “Per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya, sisa 21 desa yang masih berproses. Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai,” ujarnya. ( Tim )

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com