Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, resmi melimpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 19 Februari 2025

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dunia hukum, tetapi juga mengguncang industri kecantikan yang terus berkembang pesat di Indonesia.

Ketiga terdakwa, yakni Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati, diduga memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik serta obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil.

Example 970x970

Produk-produk ini, yang dipasarkan dengan janji kulit cerah dalam waktu singkat atau tubuh ideal tanpa usaha berat, ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

Di balik janji muluk “kulit glowing dalam semalam” atau “tubuh ideal tanpa olahraga,” kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua yang berlabel “alami” atau “aman” di dunia kecantikan benar-benar sesuai dengan klaimnya.
Fenomena ini kerap disebut sebagai “beauty trap,” jebakan kecantikan yang memanfaatkan keinginan konsumen untuk hasil instan tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.

Produk-produk seperti “FF Day Cream Glowing” dan “MH Cosmetic Night Cream Glowing” yang diproduksi oleh para terdakwa telah diuji oleh BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri.

Merkuri, atau raksa (Hg), merupakan bahan kimia berbahaya yang sering digunakan secara ilegal dalam produk pencerah kulit karena kemampuannya menghambat produksi melanin. Namun, efek sampingnya sangat serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf.

Bersambung…

Sementara itu, obat pelangsing “RG Raja Glow My Body Slim” yang dipasarkan oleh terdakwa Agus Salim mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.

Penggunaan sembarangan Bisakodil dapat menyebabkan efek samping seperti diare kronis, dehidrasi, hingga gangguan fungsi usus.

Kasus ini melibatkan tiga aktor utama yang masing-masing memiliki peran signifikan dalam memproduksi dan mengedarkan produk-produk berbahaya tersebut:

  1. Agus Salim alias H. Agus

Pemilik brand “Ratu Glow dan Raja Glow”, Agus Salim (40 tahun), diduga memproduksi obat pelangsing yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

  1. Mustadir Dg Sila

Direktur CV. Fenny Frans ini memasarkan produk skincare “FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing” yang terbukti mengandung merkuri. Selain melanggar UU Kesehatan, ia juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

  1. Mira Hayati

Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati (29 tahun) menghadapi dakwaan serupa terkait produk kosmetiknya yang mengandung merkuri. Ia juga terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari industri kecantikan yang terkadang mengabaikan aspek keamanan demi keuntungan. Konsumen sering kali tergoda oleh iklan yang menjanjikan hasil instan tanpa menyadari risiko bahan berbahaya di baliknya.

Bersambung…

Dalam dunia kecantikan, istilah seperti “skin barrier damage” (kerusakan lapisan pelindung kulit) atau “chemical overload* (paparan bahan kimia berlebihan) sering menjadi masalah utama akibat penggunaan produk yang tidak aman.

Salah satu korban produk bermerkuri menceritakan pengalamannya. “Awalnya kulit saya memang terlihat lebih cerah, tapi lama-kelamaan muncul iritasi parah. Setelah diperiksa dokter, ternyata itu efek merkuri,” ujar seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam memastikan produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan edukasi konsumen. Konsumen perlu lebih kritis dalam memilih produk kecantikan dengan memeriksa nomor registrasi BPOM dan membaca komposisi bahan secara teliti.

Sidang perdana untuk ketiga terdakwa telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Makassar pada minggu depan.

Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang pada Selasa (25/2/2025), sementara Mustadir Dg Sila pada Rabu (26/2/2025). Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku industri kecantikan lainnya agar lebih bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecantikan sejati adalah kecantikan yang sehat. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergoda oleh hasil instan. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga terkait harus memperketat pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Sebagai konsumen, ingatlah bahwa kulit Anda adalah investasi jangka panjang. Jangan korbankan kesehatan demi kecantikan sementara. Mari bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya keamanan dalam dunia kecantikan. Karena pada akhirnya, kulit glowing tanpa kesehatan hanyalah ilusi semata.(*)