Jakarta, Katasulsel.com – Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat dan pedoman resmi agar manfaatnya tepat sasaran bagi mustahik.
Besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai sekitar Rp50.000 per orang. Nilai uang ini dapat disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, dianjurkan lebih awal agar penyaluran ke penerima zakat dapat dilakukan tepat waktu. Batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Idul Fitri. Pembayaran setelah salat Id hukumnya menjadi sedekah biasa.
Pembayaran zakat fitrah kini lebih mudah, baik secara online melalui laman resmi BAZNAS (https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
) maupun offline ke kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki dapat membayar dalam bentuk beras atau uang tunai, dan zakat akan disalurkan kepada mustahik oleh petugas resmi.
Sebelum menunaikan zakat, dianjurkan membaca niat:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta‘aalaa
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami besaran, waktu, tata cara pembayaran, dan bacaan niat, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sekaligus membantu meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri. (*)

Tinggalkan Balasan