Sidrap, Katasulsel.com – Meski tahun 2026 baru memasuki pertengahan, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sudah mulai mengunci arah pembangunan dan penggunaan anggaran untuk tahun 2027.
Langkah awal itu ditandai dengan rapat koordinasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Senin (6/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda tersebut menjadi titik penting dalam menentukan prioritas program pembangunan daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan APBD bersama DPRD.
Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh perangkat daerah harus bergerak dalam satu jalur dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar penyusunan dokumen anggaran tidak mengalami keterlambatan.
Menurutnya, proses penyusunan anggaran bukan sekadar menyusun angka, melainkan memastikan setiap program pembangunan yang direncanakan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan sesuai regulasi.
“Seluruh tahapan harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan agar proses penyusunan KUA-PPAS berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perhatian khusus diberikan pada sinkronisasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida). Kedua instansi ini menjadi motor utama dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dengan kebijakan penganggaran.
Kepala BKAD Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, menjelaskan dokumen KUA yang disusun nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta melalui proses evaluasi dan sinkronisasi sebelum dibahas lebih lanjut.
Ia menyebut kualitas dokumen awal sangat menentukan kelancaran pembahasan di tingkat DPRD.
“Dengan persiapan yang matang, materi yang dibahas nantinya akan lebih lengkap, valid, dan mudah dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sidrap, Herwin, mengungkapkan penyusunan KUA-PPAS masih menunggu penetapan resmi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang saat ini berada pada tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Herwin, Pemkab Sidrap juga mengambil langkah berbeda dalam penyusunan awal KUA-PPAS 2027 dengan tidak langsung memasukkan rincian objek belanja secara terlalu detail. Kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mempermudah sinkronisasi perencanaan.
Setelah RKPD ditetapkan, Bapperida dan BKAD akan kembali menyelaraskan seluruh tahapan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pedoman yang sama dalam menyusun program dan kebutuhan anggaran.
Melalui proses yang dimulai lebih awal ini, Pemkab Sidrap berharap APBD 2027 dapat disusun lebih tepat waktu, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Sidrap. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
