Jakarta, Katasulsel.com — Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap setelah dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan itu juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan modus tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Nomor telepon dimasukkan ke server LIMS
Bareskrim menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Penyidik masih mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dimasukkan ke sistem dan siapa saja yang terlibat.
Polisi belum mengungkap jumlah pasti nomor yang diduga disadap maupun identitas seluruh pemiliknya.
Prabowo bukan satu-satunya sasaran
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Bareskrim belum mengumumkan nama individu lain yang diduga menjadi target. Penyidik masih mendalami cakupan penyadapan dan peran masing-masing pihak.
File hasil sadapan diduga dihapus
Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Petugas internal yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, penghapusan data elektronik, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.



