Jakarta, Katasulsel.com — Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan itu berlangsung sejak Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai presiden.

Keterangan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan, dugaan penyadapan masih berlangsung hingga muncul pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Asep menyatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurut hasil penyidikan yang disampaikan Asep, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa seorang saksi berinisial SU. Bareskrim menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam proses penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.