Jakarta, Katasulsel.com — Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dugaan penyadapan terhadap dirinya oleh sejumlah personel Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Pasal yang digunakan penyidik berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan pasal makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujarnya.
Menurut Yusril, materi komunikasi yang diduga disadap masih menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan Polri.
Nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut keterangan Bareskrim, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober setelah seorang petugas mengetahui dugaan tersebut.
Tiga tersangka ditahan
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Bareskrim menyatakan para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan bersalah.


