Jakarta, Katasulsel.com – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dua perwira tinggi lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS
Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyidik juga menduga penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Asep menjelaskan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Dugaan tersebut terungkap setelah seorang petugas internal melaporkannya kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Sepuluh Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi.
Bareskrim menyangkakan para tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana untuk ketentuan terberat mencapai 10 tahun penjara.
Polri Tegaskan Proses Berjalan Profesional
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan dilakukan Bareskrim bersama Divisi Propam Polri. Itwasum turut mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Listyo Sigit maupun kuasa hukumnya dalam sumber yang dirujuk. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.



