Makassar, Katasulsel.com β Proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di Sulawesi Selatan tak lagi sekadar perkara pengadaan barang dan jasa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, jaksa mengurai dugaan rekayasa administrasi, persoalan penggunaan lahan, hingga aliran uang yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
Perkara ini juga menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam praperadilan. Sementara itu, lima orang lainnya telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan pokok perkara.
Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah berhadapan dengan temuan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan penyidikan, sekaligus materi yang perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian hukum.
Kabupaten Bone termasuk lokasi yang disorot dalam pelaksanaan proyek. Salah satu titik yang disebut dalam persidangan adalah lahan PTPN XIV dan Desa Mabbiring.
Dalam persidangan perkara yang melibatkan lima terdakwa, jaksa mendalami persoalan administrasi penanaman, dokumen pelaksanaan, dan penggunaan lahan. Kejati Sulsel juga menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen serta penanaman di lahan milik badan usaha milik negara tanpa perjanjian kerja sama yang diperlukan.
Pada sidang 12 Oktober 2026, Bahtiar yang diperiksa sebagai saksi membantah pernah memerintahkan Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan bibit nanas maupun mencari buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring. Ia juga membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang harus dinilai bersama alat bukti lain. Bantahan Bahtiar tidak dapat diabaikan, sebagaimana dakwaan jaksa juga harus diuji melalui proses pembuktian.
Kabupaten Barru turut disebut sebagai salah satu daerah dalam pengembangan proyek hortikultura tersebut. Rencana pengembangan lahan yang luas membuat persoalan ketepatan data penerima, lokasi tanam, jumlah bibit, dan dokumen serah terima menjadi aspek penting untuk ditelusuri.
Dalam proyek pertanian berskala besar, dokumen administrasi semestinya sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Ketidaksesuaian antara jumlah bibit yang tercatat, luas lahan yang dilaporkan, dan realisasi penanaman dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Namun, rincian dugaan penyimpangan pada setiap lokasi harus merujuk pada bukti dan keterangan yang benar-benar terungkap dalam persidangan, bukan sekadar asumsi berdasarkan besarnya nilai proyek.
Kejati Sulsel telah membawa lima orang ke persidangan Tipikor Makassar. Mereka memiliki kedudukan dan peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023β2024.
Berikut nama-nama yang telah berstatus terdakwa:
1. Uvan Nurwahidah
Uvan disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua jabatan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak pengadaan sesuai kewenangan masing-masing.
2. Rio Erlangga
Rio merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama. Jaksa mendudukkan pihak swasta ini sebagai salah satu terdakwa dalam perkara pengadaan tersebut.
3. Hasan Sulaiman
Hasan disebut sebagai anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023β2024. Namanya muncul dalam persidangan ketika jaksa mendalami dugaan koordinasi kegiatan dan aliran uang yang dikaitkan dengan proyek.
4. Ririn Riyan Saputra Ajnur
Ririn merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut terlibat sebagai pelaksana kegiatan proyek.
5. Rimawaty Mansyur
Rimawaty menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara. Perusahaan tersebut disebut sebagai penyedia dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Kelima orang tersebut telah didakwa dan menjalani proses persidangan. Status terdakwa tidak sama dengan terpidana: kesalahan pidana masing-masing tetap harus dibuktikan di pengadilan melalui alat bukti yang sah.
Bahtiar kembali menjadi tersangka
Nama keenam dalam perkembangan perkara ini adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulsel periode 2023β2024.
Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan. Pada 29 Juni 2026, PN Makassar mengabulkan sebagian permohonannya sehingga penetapan tersangka dan penahanan yang diuji dinyatakan tidak sah.
Pada Oktober 2026, Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan telah memiliki hasil penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar dari BPKP.
Bahtiar kemudian mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terbaru. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Praperadilan kedua ini menjadi babak baru karena hakim akan menilai tindakan hukum yang menjadi objek permohonan terbaru, bukan sekadar mengulang pemeriksaan terhadap putusan sebelumnya.
Penghitungan kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar menjadi salah satu elemen penting dalam perkara ini. Meski demikian, dalam hukum pidana, angka kerugian negara bukan satu-satunya persoalan yang harus dibuktikan.
Jaksa tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk perbuatan masing-masing terdakwa dan keterkaitannya dengan kerugian negara sesuai konstruksi perkara.
Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan bukti tandingan, serta menyampaikan argumentasi hukum melalui penasihat hukum mereka.
Perbedaan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat menjadi fokus penting dalam menguji kualitas tata kelola proyek. Namun, kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana harus menunggu penilaian pengadilan.
Bagi Bahtiar, persoalan tersebut kini memiliki dua jalur yang perlu dibedakan: proses praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua, serta proses perkara pokok yang berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana.
Pada akhirnya, proyek bibit nanas ini bukan hanya soal berapa banyak bibit yang dibeli atau berapa luas lahan yang direncanakan. Persoalan utamanya adalah apakah anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan, apakah dokumen mencerminkan kondisi faktual, dan apakah setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara sah di pengadilan.
Bagi publik, jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar banyaknya nama yang terseret dalam perkara. (*)
