Sidrap, Katasulsel.com – Malam itu, Jalan Poros Aka-Akae, Desa Aka-Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, terlihat seperti jalur biasa.

Namun, sekitar pukul 20.00 WITA, Senin, 10 Agustus 2026, suasana berubah.

Dua pria yang tengah berada di pinggir jalan, L (50) dan B (35), tiba-tiba diamankan polisi.

Keduanya diduga sedang berada dalam rangkaian transaksi narkotika jenis sabu.

Yang menarik, polisi ternyata sudah lebih dulu masuk ke dalam skenario transaksi tersebut.

Petugas menyamar sebagai pembeli.

Pengungkapan itu dilakukan Unit 3 Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Aka-Akae.

Informasi tersebut tidak langsung berujung penangkapan.

Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Strategi kemudian dipilih: undercover buy atau pembelian terselubung.

Sekitar pukul 18.00 WITA, anggota yang menyamar disebut menghubungi L.

Komunikasi berlanjut.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kemudian bertemu dengan L dan B.

Di situlah transaksi yang diduga bernilai puluhan juta rupiah mulai disiapkan.

Pesanan yang disebut dibicarakan adalah satu bal sabu dengan berat sekitar 50 gram.

Harganya bukan sedikit.

Rp26 juta.

Pembayaran disebut direncanakan melalui transfer setelah barang diterima.

Tetapi transaksi tersebut ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diduga direncanakan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan datang ke lokasi.

Pria tersebut diduga menyerahkan barang kepada L.

Polisi yang sejak awal berada di sekitar lokasi kemudian bergerak.

L dan B langsung diamankan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut kemudian ditimbang.

Hasilnya, beratnya sekitar 49,09 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga dipesan melalui B.

Tetapi cerita tidak berhenti pada dua pria yang diamankan malam itu.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan.

Nama seorang pria berinisial A muncul dalam penyelidikan. A diduga berkaitan dengan penyediaan barang tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi bergerak menuju kediaman A.

Namun, hasilnya nihil.

A tidak ditemukan di rumahnya.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut berasal dan siapa saja yang berada di belakang transaksi itu.

L dan B selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Yang sedang diburu bukan hanya asal-usul 49,09 gram sabu itu, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sebab, dalam transaksi yang diduga bernilai Rp26 juta tersebut, ada satu sosok yang disebut datang membawa barang—namun identitasnya masih diselidiki.

Dan ada pula A, yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang, tetapi sudah tidak ditemukan ketika polisi mendatangi kediamannya.

Dengan demikian, dua pria yang ditangkap di pinggir jalan itu diduga baru bagian awal dari pengungkapan jaringan yang masih terus dibongkar polisi. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini