Dairi, katasulsel.com — Polemik tambang seng dan timbal hitam PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali memanas. Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melayangkan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 1437 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Bagi warga, izin lingkungan baru tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Mereka menilai penerbitannya mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berpotensi membuka kembali jalan bagi aktivitas pertambangan di kawasan yang selama ini dipersoalkan karena kerawanan bencananya.

Kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak, menilai SKKLH yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup mengandung persoalan serius dari sisi hukum maupun substansi.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/LH/2023 yang kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN-LH/2024 telah memberikan gambaran jelas mengenai kondisi wilayah operasional DPM yang berada di kawasan rawan bencana.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Kami melihatnya sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Judianto.

Ia menegaskan, warga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan kembali mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurutnya, wilayah Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang masuk dalam area operasional perusahaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW sebagai kawasan yang memiliki fungsi tertentu dan rentan terhadap perubahan penggunaan lahan.

Karena itu, penerbitan izin lingkungan baru dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Tak hanya aspek hukum, warga juga mempertanyakan transparansi proses penerbitan izin tersebut.

Rainim Purba, salah seorang warga Dairi, mengaku masyarakat baru mengetahui keberadaan izin lingkungan baru ketika sosialisasi Addendum Amdal PT DPM digelar di Sidikalang pada Mei 2026.

Ia menilai minimnya keterbukaan informasi berpotensi menghilangkan partisipasi bermakna masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan hidup mereka.

“Kalau proses awalnya tidak transparan, masyarakat akan sulit memastikan apakah seluruh risiko lingkungan benar-benar sudah dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Warga juga menyoroti sejumlah potensi dampak yang mereka khawatirkan, mulai dari pencemaran sumber air, penurunan kualitas udara, kontaminasi lahan pertanian, hingga ancaman longsor dan banjir bandang di kawasan pegunungan Dairi.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, hortikultura, dan peternakan rakyat.

Bagi mereka, gangguan terhadap kualitas lingkungan dapat berdampak langsung terhadap sumber penghidupan masyarakat.

Penolakan terhadap izin baru DPM juga disuarakan dalam aksi massa yang digelar di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Dairi pada 4 Juni 2026.

Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah, mengatakan aksi itu bertujuan mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, khususnya terkait permintaan pencabutan izin lingkungan yang baru diterbitkan.

Menurut Israel, kawasan konsesi DPM memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan bagi banyak desa di Dairi serta wilayah lain yang berada di hilir aliran sungai.

Karena itu, warga menilai keputusan terkait aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak secara langsung.

Sementara itu, hingga kini polemik izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral masih menjadi perdebatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Di satu sisi, investasi dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, warga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Persoalan DPM pun kini bukan lagi sekadar soal tambang, melainkan menjadi ujian tentang bagaimana hukum, lingkungan, dan hak masyarakat ditempatkan dalam setiap keputusan pembangunan. (*)