Makassar, katasulsel.com — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat setelah muncul kajian ilmiah yang menyebut wilayah tersebut bukan hanya layak secara administratif, tetapi juga secara fiskal dan struktur pembangunan.
Kajian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 yang diterbitkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penelitian itu menilai pemekaran Luwu Raya berpotensi menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi di Sulawesi Selatan.
Penelitian yang ditulis oleh dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menggunakan pendekatan empiris, analisis kapasitas fiskal, serta perspektif sosial dan spasial dalam mengkaji kelayakan pembentukan provinsi baru tersebut.
Hasil kajian itu menyoroti adanya ketimpangan pembangunan antara kawasan metropolitan Mamminasata dan wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa pembangunan di Sulawesi Selatan selama ini cenderung terkonsentrasi di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar, sementara wilayah Luwu Raya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, dan investasi.
Kondisi ini disebut sebagai ketidakadilan spasial, yakni situasi ketika aktivitas ekonomi, investasi, dan belanja pembangunan lebih banyak terpusat di satu wilayah, sementara wilayah lain tertinggal dalam akses pembangunan.
Secara umum, Sulawesi Selatan memang mencatat pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi provinsi ini mencapai 5,43 persen dengan Produk Domestik Regional Bruto sekitar Rp753 triliun. Namun, menurut kajian tersebut, pertumbuhan itu belum sepenuhnya merata antarwilayah.
Data dalam penelitian menunjukkan lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan masih terkonsentrasi di kawasan Mamminasata.
Sementara itu, Luwu Raya yang memiliki wilayah luas dan populasi sekitar 1,2 juta jiwa masih menghadapi keterbatasan pada sektor infrastruktur strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan logistik, dan pusat layanan ekonomi modern.
Kajian tersebut juga menyoroti ketimpangan anggaran pembangunan. Dari hasil analisis dokumen perencanaan dan anggaran, Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal, wilayah ini mencakup sekitar sepertiga luas provinsi dan memiliki kontribusi ekonomi penting, termasuk dari sektor pertambangan nikel di Luwu Timur serta sektor pertanian dan perkebunan di wilayah lainnya.
Dalam perspektif penelitian, kondisi tersebut memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil.
Selain aspek ketimpangan, penelitian IPDN juga menguji kemampuan fiskal calon Provinsi Luwu Raya jika empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan.
Hasilnya menunjukkan bahwa total APBD gabungan diperkirakan berada pada kisaran Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Kabupaten Luwu Timur menjadi penopang utama kekuatan fiskal kawasan, sementara Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang sektor ekonomi berbasis pertanian, perdagangan, jasa, dan perikanan.
Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk berdiri sebagai provinsi baru apabila pemekaran benar-benar diwujudkan.
Namun, kajian tersebut juga menekankan bahwa pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru. Lebih dari itu, pemekaran harus menjadi alat untuk memperbaiki tata kelola pembangunan.
Penelitian menegaskan bahwa keberhasilan Provinsi Luwu Raya nantinya akan sangat ditentukan oleh kualitas institusi, transparansi birokrasi, dan kemampuan perencanaan pembangunan berbasis potensi lokal.
Tanpa penguatan tata kelola, pemekaran justru dikhawatirkan hanya memindahkan persoalan lama ke struktur pemerintahan yang baru.
Dengan demikian, kajian IPDN tersebut menyimpulkan bahwa wacana Provinsi Luwu Raya bukan hanya soal aspirasi politik atau identitas wilayah, tetapi juga menyangkut upaya menghadirkan keadilan pembangunan yang lebih proporsional di Sulawesi Selatan. (*)
