Keysha Elyka Isran
Makassar, katasulsel.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 Pengadilan Negeri Makassar bekerja sama dengan mahasiswa KKN-T 116 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pemulihan Aset dalam Sistem Peradilan Indonesia: Sinergi Peradilan, Kejaksaan, dan Akademisi” pada Rabu (5/8).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.50 WITA, dan diikuti oleh mahasiswa, praktisi hukum, serta akademisi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seminar ini digagas sebagai respons atas pentingnya pemulihan aset (asset recovery) dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Melalui tema besar sinergi antara peradilan, kejaksaan, dan akademisi, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme, tantangan, dan strategi optimalisasi pemulihan aset dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, seminar menghadirkan Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., Direktur UHLBEE JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, sebagai keynote speaker. Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus; Ferizal, S.H., M.Hum., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; serta Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., Wakil Rektor V Universitas Hasanuddin, sebagai narasumber. Seminar dibuka melalui sambutan Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Seminar ini membahas isu pemulihan aset dari berbagai perspektif, mulai dari aspek regulasi, praktik penegakan hukum, hingga kajian akademik. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara aktif sepanjang kegiatan.
“Melalui seminar ini, kami berharap dapat membangun ruang diskusi bersama antara akademisi, penegak hukum, dan mahasiswa untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pemulihan aset, sehingga sistem peradilan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dalam mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana,” ujar Reinees Ariesty dari mahasiswa KKN-T 116 Pengadilan Negeri Makassar.
Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi mahasiswa KKN-T Hukum Unhas Gelombang 116 dalam mendukung penguatan sistem peradilan Indonesia melalui pendekatan akademik dan multi-pemangku kepentingan (multi-stakeholder), sekaligus menjadi kontribusi nyata mahasiswa dalam mendorong optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
